full screen background image

Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Dan Fasilitas Keimigrasian

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor  27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Ijin Tinggal Kunjungan, Itas, Itap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Ijin Tinggal

Persyaratan:

  1. Surat penjaminan dari penjamin;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  4. Surat permohonan dari Orang Tua;
  5. Akte Lahir anak;
  6. KTP Orang Tua ;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI;
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku;

Prosedur:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas pemohonan;
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan;
  3. Persetujuan Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda;
  4. Penerbitan Nomor Register Anak Kewarganegaraan Ganda;
  5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor;
  6. Pemindaian dokumen;
  7. Penyerahan dokumen.
  • Proses Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda 4 hari kerja

 

Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda  (Affidavit)

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Ijin Tinggal Kunjungan, Itas, Itap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Ijin Tinggal.

Persyaratan:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  3. Surat permohonan dari Orang Tua;
  4. Akte Lahir anak;
  5. Paspor asing (anak)
  6. KTP Orang Tua;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI;
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku.

Prosedur:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan;
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan;
  3. Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima;
  5. Cetak, penandatanganan kepala kantor;
  6. Pemindaian dokumen;
  7. Penyerahan dokumen.
  • Proses Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda 4 hari kerja