full screen background image

Biaya Perizinan Orang Asing

Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019.

JENIS LAYANAN HARGA
1. Izin Kunjungan
a. Pemberian Izin Kunjungan masa berlaku 30 Hari, per permohonan Rp. 500.000
b. Perpanjangan izin Kunjungan masa berlaku 30 Hari, per permohonan Rp . 500.000
c. Perpanjangan izin Kunjungan masa berlaku 60 Hari, per permohonan Rp. 750.000
2. Izin Tinggal Terbatas
a. Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan, per permohonan Rp. 750.000
b. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 Bulan, per permohonan Rp. 1.000.000
c. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1 tahun maks permohonan Rp. 1.500.000
d. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 2 Tahun, per permohonan Rp. 2.000.000
e. Izin Tinggal Terbatas khusus masa berlaku paling lama 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK), per permohonan Rp. 5.000.000
f. Persetujuan izin Tinggal Terbatas untuk pekerja Di perairan Indonesia per permohonan Rp. 1.000.000
g. Teraan izin Tinggal Terbatas untuk pekerja Di perairan Indonesia per permohonan Rp. 300.000
3. Izin Tinggal Tetap
a. Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 Tahun per permohonan Rp. 5.000.000
b. Perpanjangan izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 Tahun per permohonan Rp. 5. 000.000
c. Perpanjangan izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas, per permohonan Rp. 10.200.000
4. Izin Masuk Kembali (Re Entry Permit)
a. Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 6 Bulan, per permohonan Rp. 600.000
b. Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 1 tahun, per permohonan Rp. 1.000.000
c. Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 2 tahun, per permohonan Rp. 1.750.000
d. Izin Masuk Kembali masa berlaku 5 Tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK), per permohonan Rp.3.250.000
5. Biaya beban
a. Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan, per hari Rp. 1.000.000
b. Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi Pasal 18 ayat (1) UU no. 6. Tahun 2011 tentang Keimigrasian, per alat angkut Rp. 50.000.000
c. Penanggungjawab alat angkut yang mengangkut penumpang yang tidak memiliki dokumen Keimigrasian yang sah dan berlaku, per alat angkut Rp. 50.000.000
d. Biaya beban Paspor hilang, per buku Rp. 1.000.000
e. Biaya beban Paspor rusak, per buku Rp. 500.000
f. Biaya beban kartu Izin tinggal tetap hilang, per kartu Rp. 1.000.000
g. Biaya beban KPP APEC hilang/rusak, per kartu Rp. 1.000.000
6. Smart card, per permohonan Rp. 1.500.000
7. Kartu Perjalanan pebisnis APEC/ ABTC
a. Permohonan baru KPP APEC, per permohonan Rp. 2.500.000
b. Penggantian KPP APEC, per permohonan Rp. 2.500.000
4. Fasilitas Keimigrasian (affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda, per permohonan Rp. 400.000
5. Surat keterangan Keimigrasian, per permohonan Rp. 3.000.000