full screen background image

Penggantian Paspor Rusak / Hilang

Paspor adalah Dokumen Negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang atau rusak dan pastikan paspor anda tidak dipergunakan oleh orang lain untuk hal-hal yang dapat merugikan anda.

  1. Apabila paspor hilang atau rusak, segeralah melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili;
  2. Apabila paspor hilang atau rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri;
  3. Permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dapat diajukan pada Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili;
  4. Penggantian paspor yang hilang atau rusak dilaksanakan setelah melalui berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi;
  5. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.

PROSEDUR PENGGANTIAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK

Proses BAP :

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan persyaratan asli dan fotocopy serta surat keterangan hilang dari Kepolisian (untuk permohonan penggantian paspor karena hilang) diserahkan ke Seksi Wasdakim untuk melakukan proses BAP;
  2. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
  3. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
  4. Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi
  5. Setelah mendapat Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor sesuai  dengan sistem pelayan paspor terpadu;

Prosedur Pembuatan Paspor :

  1. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur)  dan melengkapi persyaratan;
  2. Pemohon membawa fotocopy berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;
  4. Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
  5. Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank BNI;
  6. Pemohon melakukan pembayaran melalui  Teller pada Bank BNI / ATM BNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  7. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Ternate pada kedatangan kedua (hari keempat).

Kedatangan Kedua :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian;
  2. Setelah nomor antrian dipanggil diloket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor;
  3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.