full screen background image

Permohonan Paspor Baru / Penggantian (datang langsung)

 

KEDATANGAN PERTAMA (Hari Pertama):

Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
Pemohon membawa fotocopy berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;
Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank BNI;
Pemohon melakukan pembayaran melalui Teller pada Bank BNI / ATM BNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Ternate pada kedatangan kedua (hari keempat) untuk pengambilan Paspor.
KEDATANGAN KEDUA (Hari Keempat) :

Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian;
Setelah nomor antrian dipanggil diloket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor;
Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.