Home Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN :
- Dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Dapat di alih status ke ITAS setelah tiba di Indonesia, adapun syaratnya:
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (LEmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal tetap serta Pengecualian dari KEwajiban Memiliki Izin Tinggal.
PERMINTAAN ORANG ASING YANG BERSANGKUTAN DAN PENJAMIN TELAH BERADA DI INDONESIA UNTUK:
- Menanamkan modal;
- Bekerja sebagai tenaga ahli;
- Bekerja sebagai pimpinan perusahaan;
- Pendidikan dan pelatihan;
- Penelitian ilmiah;
- Bergabung dengan suami/isteri WNI;
- Bergabung dengan suami/isteri ITAS atau ITAP;
- Bergabung dengan orang tua ITAS/ITAP, bagi anak-anak: < 18 th dan belum menikah;
- Pertimbangan manfaat/alasan kemanusiaan;
- Berdasarkan keputusan Dirjen;
- Memperoleh kembali kewarganegaraan berdasar UU no.6 Th.2006;
- Wisatawan lanjut usia.
PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN / ITK :
- Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
- Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke negara lain;
- Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
- Proses Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 4 hari kerja.
PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN :
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
- Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk;
- Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto (dilakukan hanya untuk perpanjangan ke satu) dan sidik jari;
- Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
- Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Pemindaian dokumen selesai;
- Penyerahan dokumen.