full screen background image

Perpanjangan Visa On Arrival

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

PERSYARATAN :

  1. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  2. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain (return ticket)/ ED Card dan Voucher VOA; dan
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Untuk melakukan permohonan, pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas loket permohonan asing, untuk selanjutnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

  • Proses Permohonan Perpanjangan VoA atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan 4 hari kerja.

PROSEDUR PERPANJANGAN VISA ON ARRIVAL :

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  2. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  6. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen selesai;
  9. Penyerahan dokumen.