full screen background image

Biaya Permohonan Paspor Indonesia

Biaya pembuatan paspor bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019. :

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
A. PASPOR BIASA
1 Paspor biasa 48 halaman Per Buku Rp 350,000.00
2 Paspor biasa 48 halaman Elektronik Per Buku Rp 650,000.00
3 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Per Buku Rp 100,000.00
4 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Per Buku Rp 150,000.00
5 Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama Per Buku Rp 1,000,000.00
6 Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp 1,000,000.00
7 Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp 500,000.00