full screen background image

Imigrasi Ternate Ikuti Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penangkalan 2023

Maksimalkan Tugas dan fungsi Keimigrasian Imigrasi Ternate Kemenkumham Malut ikuti
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penangkalan Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya penggunaan Aplikasi Cekal Online, dalam seluruh tahapan proses verifikasi oleh kementerian/lembaga (APH) dan unit pelaksana teknis (UPT) imigrasi yg memiliki wewenang dalam mengajukan cekal hal ini disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan pendelegasian wewenang kepada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia,”jelas , I Nyoman Gede Surya Mataram pada Rabu (30 Agustus 2023) di Discovery Kartika Plaza Hotel, Badung.

Dirinya menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memfasilitasi permohonan atau usulan tindakan pencegahan dalam situasi mendesak, yang memiliki batasan waktu selama 20 hari dan tidak dapat diperpanjang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengucapkan selamat datang kepada semua peserta yang hadir, serta mengapresiasi pemilihan Provinsi Bali sebagai tempat kegiatan Rapat Koordinasi tersebut.

“Aplikasi Cekal Online yang dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly, dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 pada 27 Januari 2022 yang lalu, telah memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tindakan pencegahan dan penangkalan oleh seluruh jajaran Keimigrasian di Kantor Wilayah,” ucapnya.

Sebelumnya Sub Koordinator Pencegahan dan Pencangkalan, Uray Avian selaku Ketua Pelaksana Kegiatan menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yakni Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait diantaranya Badan Reserse Kriminal POLRI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional.

Rapat Koordinasi kemudian dilanjutkan pada Kamis (31/8/23) Uray Avian yang menjadi narasumber kali ini menjelaskan terkait dasar hukum pencegahan dan penangkalan serta mekanisme pengajuan cekal. “Pencegahan difasilitasi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pencegahan, yaitu antara lain: Kementerian Keuangan RI; Kejaksaan Agung; Kepolisian Negara Republik Indonesia;Komisi Pemberantasan Korupsi;Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian/Lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan,”paparnya.

Kemudian Paparan dari Analis Keimigrasian Ahli Utama, Bambang Widodo memulai kegiatan dengan brainstorming pencegahan dan penangkalan dengan menyampaikan dasar pencegahan alasan keimigrasian yaitu hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian dari Pasal 91(2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Dirinya menyampaikan masa penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan, maka penangkalan berakhir demi hukum. Keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Ia juga menekankan berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) dan dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

“Hal inilah yang dimaksud dengan alasan keimigrasian. Penangkalan tidak dapat dikenakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip dan kebiasaan Internasional, yang menyatakan bahwa seorang warga negara tidak boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri,” tambahnya.

Kewenangan penangkalan merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pelaksanaan keputusan penangkalan selain dilaksanakan berdasarkan pelanggaran maupun tindak pidana keimigrasian juga berdasarkan alasan lain yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

#kemenkumhamri #kemenkumhammalut #KamiPASTI #BerAKLHAK #imigrasiternate #kanimternate