Home Persyaratan Permohonan Paspor
Persyaratan Permohonan Paspor
PAHAMI DULU SEBELUM MELAKUKAN PERMOHONAN….
- PERMOHONAN PASPOR BARU ADALAH Permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya (paspor lama). Permohonan paspor baru dilakukan melalui permohonan online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi.
- PERMOHONAN PENGGANTIAN PASPOR ADALAH Permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah atau pernah memiliki paspor sebelumnya (paspor lama) yang masih berlaku (yang sisa masa berlakunya tidak lebih dari 6 (enam) bulan) maupun tidak berlaku. Permohonan penggantian paspor terdiri dari penggantian habis berlaku dan halaman penuh. Permohonan penggantian paspor dilakukan melalui permohonan online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi.
- PERMOHONAN PENGGANTIAN PASPOR HILANG ADALAH Permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah atau pernah memiliki paspor sebelumnya (paspor lama) tetapi hilang yang masih berlaku maupun sudah tidak berlaku. Permohonan paspor hilang hanya dapat dilakukan melalui datang langsung ke Kantor Imigrasi.
- PERMOHONAN PENGGANTIAN PASPOR RUSAK ADALAH Permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah atau pernah memiliki paspor sebelumnya (paspor lama) tetapi rusak yang masih berlaku maupun tidak berlaku. Permohonan paspor hilang hanya dapat dilakukan melalui datang langsung ke Kantor Imigrasi.
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR :
SETIAP PERSYARATAN DIFOTOCOPY DALAM LEMBARAN KERTAS A4 (tidak diperkenankan memotong atau menggunting kertas)
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pemohon paspor adalah sebagai berikut :
UNTUK DEWASA:
- Surat Pernyataan bermaterai, yang telah tersedia di koperasi yang terletak disisi kiri belakang kantor;
- Mengisi formulir permohonan bagi pemohon paspor secara walk in (datang langsung) dengan melampirkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte lahir atau ijazah atau surat nikah
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Penetapan ganti nama dari Pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
- UNTUK PEMOHON PENGGANTIAN PASPOR melampirkan Paspor lama atau SPLP ;
- UNTUK PEMOHON PENGGANTIAN PASPOR KARENA HILANG melampirkan surat Keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Untuk yang ingin umroh atau haji, yang memiliki nama kurang dari 3 (tiga) kata, harus menambahkan nama bapak atau kakek menjadi 3 (tiga) kata dengan mengisi surat pernyataan tambah nama bermaterai 6000;
- Surat kuasa bermaterai 6000 untuk pengambilan paspor jika diwakilkan atau dikuasakan.
UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR :
- Surat Permohonan yang ditandatangani oleh orang tua diatas materai yang telah tersedia di koperasi;
- Mengisi formulir permohonan bagi pemohon paspor secara walk in (datang langsung) dengan melampirkan : KTP orang tua, KK, Akte Lahir, Surat Nikah, Foto copy paspor orang tua yang masih berlaku;
- UNTUK PERMOHONAN PENGGANTIAN PASPOR melampirkan Paspor Lama atau SPLP;
- Permohonan paspor bagi anak dibawah umur harus didampingi oleh orang tua.