indopos.co.id – Pesepakbola berkewarganegaraan Pantai Gading Terdeteni Tchotchor Affi Valentin, yang pernah bermain di Persatuan Sepak Bola Blitar Kota (PSBK) harus berhubungan dengan pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar.
Valentin yang lahir 1 Juni 1995 mengaku bermain untuk Persatuan Sepak Bola Blitar Kota (PSBK). Dia datang untuk pertama kali ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 1 Maret 2014 dengan Visa Kunjungan Sosial Budaya B211. Inilah yang kemudian menyalahi aturan karena dia kemudian menjadi pemain bola.
Saat ini Valentin telah memperpanjang visanya sebanyak empat kali di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, namun telah habis masa berlakunya sejak 28 Juli 2014. “Valentin telah overstay selama satu setengah tahun dan telah bekerja di wilayah hukum Indonesia, padahal dia memegang visa B 211 yang harusnya tidak boleh untuk berkegiatan yang menghasilkan pendapatan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Tato Juliadin, Jumat (30/1).
Pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar melakukan penyelidikan, ternyata Valentin sudah tidak mempunyai kontrak dengan PSBK sejak Agustus 2015, sehingga untuk memenuhi kebutuhannya di Blitar, dia bermain dalam pertandingan tidak resmi (tarkam) dengan tarif berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.
“Saya dulu waktu ke Indonesia tidak direkomendasi persatuan sepak bola negara saya, jadi ke Indonesia memakai visa kunjungan saja,” kata Valentin.
Terbukti melakukan menyalahi ijin tinggal, maka Valentin melanggar pasal 71 huruf b Jo pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan ijin tinggalnya dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta.
Bukan hanya itu, Valentin juga terancam melanggar pasal 112 dan pasal 78 ayat 3, karena menyalahgunakan ijin tinggal dengan hukuman denda Rp 500 juta. Jika selama 60 hari ke depan Valentin belum juga melengkapi dokumen perjalanan dan ijin tinggalnya maka tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan Penangkalan akan secara tegas dikenakan. (amd)