full screen background image

Pria Australia Gugat Kejaksaan dan Imigrasi di Surabaya, Ini Alasannya

Warga Negara Asing (WNA) Australia, Andrew Roger Yeo yang juga terpidana kasus narkotika menggugat Praperadilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/2/2016).
Gugatan yang dilayangkan kepada kedua institusi tersebut karena WNA menganggap sewenang-wenang dalam mengeksekusi Andrew.
Praperadilan itu disidangkan Hakim Ari Jiwantara. Kejari Surabaya diwakili Jaksa Ali Prakosa SH dan Kantor Imigrasi diwakili Kabid Pencegahan dan Penindakan, Romy Yudianto.

Sidang gugatan praperadilan itu berlangsung sekitar lima menit dan gugatan tidak dibacakan dalam persidangan.
“Kami anggap sudah dibacakan,” kata Edward Hans Hehakaya SH, penasihat hukum Andrew Roger pada Hakim Ari Jiwantara.
Usai sidang, Edward Hans Hehakaya mengatakan praperadilan diajukan karena Kejari Surabaya telah sewenang-wenang mengeksekusi Andrew.
Ia menjelaskan, 1 Oktober 2015 Andrew dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medaeng Surabaya. Pada tanggal itu juga, Andrew ditahan tanpa alasan yang jelas oleh Imigrasi Waru.