
Ternate, 04/06/2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi para pemilik dan pengelola hotel, penginapan, losmen, rumah kos, vila, mes Perusahaan, resort dan tempat penginapan lainnya di wilayah Kota Ternate. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha akomodasi terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui sistem APOA.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pihak imigrasi dan pelaku usaha pariwisata dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Melalui penggunaan APOA, proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan akurat sehingga mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate selaku narasumber menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap penggunaan APOA sangat penting bagi pelaku usaha pariwisata mengingat meningkatnya mobilitas wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kota Ternate. Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate menyampaikan materi terkait perkembangan sektor pariwisata serta peran strategis pengelola hotel dan resort dalam mendukung keamanan dan ketertiban melalui pelaporan data tamu asing secara tepat waktu.

Selain itu, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate juga memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara penggunaan APOA, mulai dari proses registrasi hingga pelaporan keberadaan orang asing secara daring. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pemilik dan pengelola hotel maupun resort dapat memahami secara menyeluruh pentingnya pelaporan keberadaan orang asing sebagai bagian dari upaya pengawasan keimigrasian yang efektif. Selain meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dengan pelaku usaha di sektor pariwisata. Dengan pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) secara optimal, proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat sehingga data keberadaan orang asing dapat diperoleh secara real-time untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian.


