BERITA TERKINI ::.
Kanim Ternate Perkuat Tata Kelola Piutang Negara melalui FGD Bersama KPKNL Ternate

Ternate, 10 September 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate turut berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengurusan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara (BUN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Kamis (10/9).
Bertempat di Aula KPKNL Ternate, kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan penguatan pemahaman bagi satuan kerja pemerintah terkait tata kelola serta mekanisme pengurusan piutang negara. Pembahasan dalam FGD mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 150/PMK.06/2022 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan BUN.
Keikutsertaan Kanim Ternate dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemahaman, ketertiban administrasi, dan pengelolaan piutang negara secara tepat dan sesuai ketentuan. Melalui forum ini, diharapkan tercipta pengelolaan keuangan negara yang semakin akuntabel, efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.
Tingkatkan Wawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Ternate Gelar Immigration Goes to School di SMK Negeri 1 Kota Ternate

Ternate, 9 September 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian melalui program Immigration Goes to School di SMK Negeri 1 Kota Ternate, Rabu (09/09). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIT tersebut diikuti oleh 50 siswa SMK Negeri 1 Kota Ternate.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eko Setiawan, serta turut dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMK Negeri 1 Kota Ternate, Nuraini Jusuf.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi terkait keimigrasian. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ahmad Jeffry, yang menjelaskan mengenai pengertian keimigrasian serta tugas dan fungsi di bidang izin tinggal dan status keimigrasian. Penyampaian materi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai peran Imigrasi dalam pelayanan keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing, penegakan hukum, serta menjaga kedaulatan negara.
Selanjutnya, siswa mendapatkan materi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Materi tersebut membahas perbedaan antara TPPO dan TPPM, modus yang kerap digunakan oleh pelaku, serta dampak yang dapat ditimbulkan. Para siswa juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pekerjaan, pendidikan, maupun program magang yang tidak jelas dan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana.
Tidak hanya mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, kegiatan juga memberikan wawasan mengenai peluang pendidikan kedinasan melalui Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas). Materi yang disampaikan oleh Analis Keimigrasian Eldi tersebut mencakup pengenalan Poltekimipas, program studi, persyaratan umum pendaftaran, tahapan seleksi, hingga peluang berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Antusiasme siswa terlihat selama kegiatan berlangsung. Sosialisasi dikemas secara interaktif melalui sesi tanya jawab dan kuis, sehingga peserta tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga dapat berpartisipasi secara langsung dalam memahami materi yang disampaikan.
Melalui program Immigration Goes to School, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate terus berupaya memperkenalkan tugas dan fungsi keimigrasian kepada generasi muda sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap TPPO dan TPPM. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan pengetahuan, kesadaran, serta minat generasi muda untuk mengenal lebih dekat dunia keimigrasian dan peluang pendidikan di bidang tersebut.
Imigrasi Ternate Gelar Layanan Paspor Simpatik bagi Calon Jamaah Haji Kota Tidore Kepulauan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate melaksanakan layanan Paspor Simpatik bagi calon jamaah haji Kota Tidore Kepulauan Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Tidore Kepulauan sebagai bentuk pelayanan keimigrasian yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat, khususnya bagi calon jamaah haji yang membutuhkan dokumen perjalanan.
Pelayanan Paspor Simpatik dilaksanakan pada 4–5 September 2026 Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan layanan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor kepada calon jamaah haji.

Selama pelaksanaan kegiatan, tercatat sebanyak 66 permohonan paspor dari calon jamaah haji Kota Tidore Kepulauan. Jumlah tersebut terdiri atas 50 permohonan paspor baru dan 13 permohonan penggantian paspor. Pelayanan berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan dari pihak terkait dalam rangka memenuhi kebutuhan dokumen perjalanan calon jamaah haji Tahun 2027.
Melalui layanan Paspor Simpatik ini, jajaran Imigrasi terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang efektif, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran persiapan keberangkatan calon jamaah haji, khususnya dalam pemenuhan dokumen perjalanan yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam pelaksanaan ibadah haji.
Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA, Imigrasi Ternate Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing di Kota Ternate

Ternate, 3 September 2026 — Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Ternate Tahun 2026 digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kota Ternate. Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Akhmad Harry Lesmana serta para stakeholders.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, menyampaikan pentingnya keberadaan TIMPORA sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Ia menjelaskan bahwa TIMPORA dibentuk pada dua tingkatan, yaitu TIMPORA tingkat provinsi yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara serta TIMPORA tingkat kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh Kantor Imigrasi sesuai wilayah kerjanya. Sinergi pada kedua tingkatan tersebut dinilai penting untuk memastikan pengawasan orang asing dapat berjalan secara optimal dan terpadu.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Abdillah Syafiuddin, menyampaikan materi mengenai maksud dan tujuan pembentukan TIMPORA serta rencana pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa/Kelurahan (PIMPASA) di wilayah kerja Kota Ternate. Kehadiran PIMPASA diharapkan dapat memperkuat pengawasan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui koordinasi serta penyampaian informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing. Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antarinstansi semakin kuat dalam mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif, responsif, dan berkelanjutan di Kota Ternate.

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

SIEM REAP, KAMBOJA – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja. Strategi ini menitikberatkan pada penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital. "Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” papar Hendarsam dalam paparan pembukaannya. Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan bahwa di sektor pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat. Hendarsam juga menyebutkan efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berkontribusi pada penangkapan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Di hari yang sama, Dirjen Imigrasi juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home of Affairs (DHA) Australia. “Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” papar Hendarsam. SIEM REAP, KAMBOJA – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja. Strategi ini menitikberatkan pada penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital. "Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” papar Hendarsam dalam paparan pembukaannya. Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan bahwa di sektor pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat. Hendarsam juga menyebutkan efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berkontribusi pada penangkapan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Di hari yang sama, Dirjen Imigrasi juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home of Affairs (DHA) Australia. “Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” papar Hendarsam.

Dalam tataran regional, Indonesia ditunjuk sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM. Sementara itu, area kerja sama regional lainnya dipimpin oleh Kamboja (Intelligence Data Sharing Protocol), Malaysia (Foreign Terrorist Fighters Movement), Singapura (Fraudulent Travel Documents), dan Brunei Darussalam (Consular Matters). "Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh," tutup Hendarsam.








