Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi “Wirawaspada” Tahun 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 7 hingga 10 April 2026. Operasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, sekaligus upaya preventif guna mencegah pelanggaran keimigrasian.
Seluruh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi, serta Rumah Detensi Imigrasi diwajibkan mengikuti pengarahan secara daring pada Selasa, 7 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesamaan persepsi serta kesiapan seluruh petugas dalam menjalankan operasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain dilengkapi dengan surat perintah tugas, menggunakan seragam tactical biru, serta mengenakan tanda pengenal resmi. Operasi pengawasan akan dilakukan pada jam kerja dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan serta mitigasi risiko di masing-masing wilayah.
Selain itu, hasil pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026 wajib dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui sistem pelaporan yang telah disediakan. Selanjutnya, hasil operasi juga akan dipublikasikan melalui konferensi pers yang dilaksanakan secara terpusat oleh masing-masing Kantor Wilayah.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam pengawasan orang asing, serta menciptakan situasi yang kondusif dan aman di seluruh wilayah Indonesia.



