Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) menggelar rapat pembahasan usulan penggunaan produk impor Periode I (susulan) Tahun Anggaran 2026, Rabu 6 Mei 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengendalikan penggunaan produk impor sekaligus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah.

Rapat berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenimipas. Dalam forum tersebut, setiap satuan kerja didorong untuk lebih selektif dan cermat dalam mengusulkan penggunaan produk impor, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dari ruang rapat kantor. Keikutsertaan tersebut menjadi bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam mengutamakan penggunaan produk dalam negeri serta memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui pengadaan yang lebih tepat guna dan bertanggung jawab.



