
Ternate — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate turut mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI yang dilaksanakan pada 23 April 2026 di Ternate, Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI mendengarkan paparan terkait pelaksanaan tugas, fungsi, serta berbagai kondisi dan permasalahan aktual di wilayah Maluku Utara, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan hukum, keimigrasian dan pemasyarakatan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Komisi XIII DPR RI juga melakukan kunjungan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate untuk meninjau secara langsung pelaksanaan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, rombongan melihat berbagai fasilitas layanan serta inovasi yang telah diterapkan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Layanan Inovasi PALA CENGKEH – “Pelayanan Pengambilan Paspor 5 Menit”, yang memungkinkan masyarakat memperoleh paspor dengan proses pengambilan yang cepat, efektif, dan efisien. Inovasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Ternate dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis kemudahan dan kepuasan masyarakat.
Selain peninjauan layanan, kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi berupa profil kantor dan capaian kinerja yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Ternate serta Kepala Kantor Imigrasi Tobelo. Pemaparan tersebut mencakup inovasi pelayanan, penguatan pengawasan keimigrasian, serta tantangan dan kebutuhan pengembangan layanan di wilayah Maluku Utara.
Berdasarkan hasil rapat dan kunjungan, Komisi XIII DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:
- Dukungan terhadap pembentukan perwakilan LPSK di Provinsi Maluku Utara guna memperkuat perlindungan saksi dan korban.
- Dorongan percepatan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
- Dukungan pembentukan Kantor Wilayah Kementerian HAM di beberapa wilayah, termasuk Maluku Utara, untuk meningkatkan jangkauan pelayanan HAM di daerah.
- Dorongan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan, serta pembangunan Rumah Detensi Imigrasi guna memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Provinsi Maluku Utara.
- Pengembangan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) agar pelaksanaannya lebih optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat lokal.
- Penegasan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta dampaknya terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Penguatan program pemasyarakatan melalui penerapan pidana alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
- Dukungan pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Ternate guna meningkatkan layanan pemasyarakatan di daerah.

Kantor Imigrasi Ternate menyambut baik hasil kesimpulan tersebut, khususnya terkait rencana pembentukan Kantor Imigrasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan akses pelayanan keimigrasian serta memperkuat fungsi pengawasan di wilayah kepulauan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DPR RI dan jajaran Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM dalam mewujudkan sistem keimigrasian yang profesional, modern, dan berintegritas di Provinsi Maluku Utara.



