Ternate, 22 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi hukum keimigrasian di kalangan akademisi, khususnya mahasiswa hukum, agar memiliki pemahaman yang komprehensif terkait peran dan fungsi keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara, keamanan nasional, serta mendukung pembangunan nasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Akhmad Harry Lesmana dalam sambutannya menyampaikan, “migrasi merupakan hak mobilitas sebagai makhluk hidup dan harapan beliau agar kiranya dari sosialisasi ini menjadi bahan diskusi dikalangan mahasiswa. Oleh karena itu, pemahaman keimigrasian menjadi penting masyarakat.” Lebih lanjut, Beliau menambahkan, “Keimigrasian bukan sekadar administrasi, tetapi juga upaya menjaga martabat dan kedaulatan bangsa. Mahasiswa diharapkan menjadi agen edukasi di masyarakat serta mampu berkontribusi dalam penegakan hukum dan kebijakan publik. Sinergi antara institusi pendidikan dan pemerintah sangat penting dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.” Pada kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Bapak Akhmad Harry Lesmana hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, disampaikan berbagai materi strategis yang mencakup kebijakan keimigrasian, mekanisme pengawasan orang asing, pelayanan publik keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan terlibat aktif dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan, mulai dari isu penyalahgunaan izin tinggal, peran imigrasi dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang, hingga tantangan implementasi regulasi di era globalisasi. Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif, mencerminkan tingginya minat serta kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu keimigrasian yang berkembang. Kegiatan ini juga menjadi wadah kolaboratif antara pemerintah dan dunia akademik dalam memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat. Melalui pendekatan edukatif seperti ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami regulasi secara teoretis, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan keimigrasian. Sebagai penutup, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara instansi pemerintah dan institusi pendidikan, sekaligus mendorong terciptanya generasi muda yang sadar hukum, kritis, dan berperan aktif dalam menjaga kedaulatan serta martabat bangsa Indonesia.



