full screen background image

PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN (PRO JUSTITIA) TERHADAP SATU WARGA NEGARA PAKISTAN

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate telah melakukan penegakan hukum Keimigrasian (Pro Justitia) terhadap satu warga negara Pakistan berinisial SAN yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 71 huruf (a) jo pasal 116 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamat pada Kantor Imigrasi setempat. Sehingga Rudy Wibowo selaku Hakim Tunggal yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Ternate memutuskan yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp15.000.000 yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan satu bulan kurungan.